Pedoman Pemberitaan Media Siber ini disusun sebagai acuan kerja redaksi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
A. RUANG LINGKUP
Pedoman ini berlaku bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, editor, kontributor, dan pihak lain yang terlibat dalam proses produksi dan publikasi konten di media siber/portal berita.
B. PRINSIP DASAR
- Akurat
Setiap berita harus berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi dan tidak menyesatkan. - Berimbang
Pemberitaan wajib memuat semua pihak terkait secara proporsional (cover both sides). - Independen
Redaksi bebas dari intervensi pihak mana pun, termasuk pemilik modal, politik, dan kepentingan tertentu. - Profesional
Wartawan dan redaksi bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan standar profesi pers. - Bertanggung Jawab
Setiap konten yang dipublikasikan menjadi tanggung jawab redaksi media siber.
C. VERIFIKASI DAN SUMBER BERITA
- Setiap berita harus melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.
- Sumber berita harus jelas, kompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Berita yang belum terverifikasi wajib diberi keterangan yang jelas.
- Redaksi tidak diperkenankan menyebarkan hoaks, fitnah, atau informasi bohong.
D. KONTEN BERITA
- Media siber tidak memuat berita yang mengandung:
- Ujaran kebencian
- Diskriminasi SARA
- Pornografi dan pornoaksi
- Kekerasan berlebihan
- Pelanggaran privasi
- Identitas korban kejahatan seksual dan anak di bawah umur wajib dirahasiakan.
- Judul berita harus sesuai dengan isi dan tidak bersifat provokatif atau menyesatkan.
E. RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB
- Media siber wajib melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers.
- Ralat dan koreksi harus dilakukan secepat mungkin dan disertai penjelasan yang jelas.
- Hak jawab dipublikasikan secara proporsional dan tidak merugikan pihak terkait.
F. BERITA IKLAN DAN KONTEN BERBAYAR
- Berita iklan, advertorial, atau konten berbayar wajib diberi keterangan yang jelas.
- Redaksi tidak mencampuradukkan kepentingan editorial dengan kepentingan iklan.
G. KOMENTAR DAN KONTEN PENGGUNA
- Media siber berhak mengatur dan memoderasi komentar pembaca.
- Komentar yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, atau melanggar hukum akan dihapus.
- Media siber tidak bertanggung jawab atas komentar pengguna, namun tetap melakukan pengawasan.
H. PENCABUTAN BERITA
- Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali mengandung kesalahan fatal atau melanggar hukum.
- Pencabutan berita harus disertai alasan yang jelas dan transparan.
I. PERLINDUNGAN WARTAWAN
- Media siber menjamin perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan.
- Wartawan wajib menunjukkan identitas resmi saat melakukan peliputan.
J. PENUTUP
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini mengikat seluruh jajaran redaksi dan menjadi dasar dalam menjalankan kegiatan jurnalistik sehari-hari. Pedoman ini dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan redaksi.
Pedoman ini disusun untuk menjunjung tinggi kemerdekaan pers, kepentingan publik, serta tanggung jawab sosial media siber.


